PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
Pasal 5
BAB 2 — PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF
Fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa: a.fasilitasi...
SK No 135024A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONEST.A
a, fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan b optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.
