PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
Pasal 4
BAB 2 — PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF
(U Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif. (21 Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
- pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan
- penilaianKekayaanlntelektual.
