Pasal 3
BAB 2 — PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF
(U Pembiayaan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.sumber...
SK No 135023 A
PRESIDEN
- sumber lainnya yang sah.
(1) {21 Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan
keuangan negara.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (41 Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disalurkan melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank.
(5) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank
Paragraf 1 Fasilitasi Pemerintah
