PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- Pembiayaan Ekonomi Kreatif;
- fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual;
- infrastruktur Ekonomi Kreatif;
- insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;
- tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
- penyelesaian sengketa Pembiayaan.
Bagian Kesatu Sumber Pembiayaan
