Pasal 18
BAB 3 — FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
memfasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual. {21 Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual dilakukan melalui:
- lisensi
SK No 135029 A
PRESIDEN
_ 10_
- lisensi;
- waralaba;
- alih teknologi; jenama bersama; d.
- pengalihan hak; dan/atau
- bentuk kemitraan lain.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual lainnya berdasarkan kearifan lokal.
(4) Dalam hal Kekayaan Intelektual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial, pemilik dan/atau pemegang hak mendapatkan imbalan dalam bentuk royalti atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.
