PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
Pasal 17
BAB 2 — PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF
(1) Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis
teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf b harus memperoleh izin dari
Otoritas Jasa Keuangan. (2\ Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
