PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
Pasal 16
BAB 2 — PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF
(1) Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf a harus memperoleh tzin dari Otoritas Jasa
Keuangan. (21 Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
