PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
Pasal 15
BAB 2 — PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF
(1) Pemerintah dapat mengembangkan sumber
pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan. (21 Pembiayaan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bempa:
a.Layanan. . .
SK No 135028 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A
- layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi; danlatau
- penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.
