PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
Pasal 14
BAB 2 — PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF
Pelaku Ekonomi Kreatif yang menerima Pembiayaan dari lembaga keuangan bank danlatau lembaga keuangan nonbank dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui perusahaan penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif
