PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
Pasal 13
BAB 2 — PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif harus mencatatkan
Pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam sistem pencatatan fasilitasi Pembiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif. lr2) Sistem pencatatan fasilitasi Pernbiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif.
