Pasal 12
BAB 2 — PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF
(1) Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c menggunakan:
- pendekatan biaya;
- pendekatem pasar;
- pendekatan pendapatan; danf atau
- pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku. sebagaimana {21 Penilaian Kekayaan Intelektual dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai Kekayaan Intelektual danlatau panel penilai.
(3) Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l'harus memenuhi kriteria:
- memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
- memiliki kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual; dan
- terdaftar di kementerian yarrg menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi lkeatif. (41 Kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diperoleh melalui sertifrkasi kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud
pada ayat {21mempunyai tugas:
- melakukan penilaian terhadap Kekayaan Intelektual yang akan dijadikan agunan;
- melakukan analisis pasar terhadap Kekayaan Intelektual yang akan dijadikan agunan; danlatau
- melakukan penelaahan atas laporan analisis penggunaan Kekayaan Intelektual yang pernah digunakan dalam industri.
(6) Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh lembaga keuangan.
(7) Panel ...
SK No 135027 A
PRESIDEN
(61 (7) Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat melakukan penilaian atas Kekayaan Intelektual yang tidak dinilai oleh penilai Kekayaan Intelektual terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif yang mengajukan Pembiayaan.
(8) Dalam ha1 diperlukan, panel penilai pada lembaga
keuangan dapat bersama-sama melakukan penilaian Kekayaan Intelektual dengan penilai Kekayaan Intelektual.
