PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
Pasal 19
BAB 3 — FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI
(1) Fasilitasi yang diberikan Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) dapat berupa:
- bimbingan teknis;
- pelayanan perizinan berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik;
- akses dan/atau bantuan Pembiayaan;
- pelayanan informasi/konsultasi usaha;
- bantuan promosi pemasaran;
- penyediaan sistem manajemen kolektif digital;
- akses pemasaran;
- inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk;
- pendampinganpenghitunganpenilaianKekayaan Intelektual; dan/atau
- layanan bantuan dan pendampingan hukum. dalam {21 Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekeda sama dengan pihak lain. Pasal20... SK No 135030A
PRESIDEN
