Pasal 6
yang (1) Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan dilakukan oleh Menteri.
(2) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: perkebunan a. data dan informasi kegiatan usaha kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dan tidak memiliki Perizinan di
bidang kehutanan; usaha b. data dan informasi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; dan usaha c. penetapan data dan informasi kegiatan yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan.
Bagian SK No 085144 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Telah Memiliki Izin Lokasi dan/atau Izin Usaha di Bidang Perkebunan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan
Paragraf 1 Umum
