PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun rli clalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
tata
SK No 089094 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
usaha b. tata cara penyelesaian terhadap kegiatan perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang memiliki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; terhadap c. tata cara pengenaan Sanksi Administratif kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
- tata cara perhitungan Denda Administratif;
- PNBP yang berasal dari Denda Administratif; dan
- paksaan pemerintah.
