PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 4
(1) Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah
terbangun di dalam Kawasan Hutan dan memrhki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang pada saat usaha pertama kali dibangun dan/atau dioperasikan.
(2) Kegiatan usaha pertambangan, perkebunan dan/atau
kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) meliputi bidang:
- pertambangan yang:
melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan;
rnengangkut
SK No 085145 A
PRES lDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengangkut dan/atau menerima titipan krasil t.ambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan; dan/atau
- membeli, memasarkan, dan latau mengolah hasil tambang dari kegiatarr penambangan di dalam Kawasan Hutan. b perkebunan yang:
- melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan;
- mcngangkut dan/atau menerima titipan hasil kebun yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan; dan/atau
- membeli, memasarkan, dan latau mengolah hasil kebun dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan. C kegiatan lain yang meliputi:
- minyak dan gas bumi;
- panas bumi;
- tambak;
- pertanian;
- permukiman;
- wisata alam;
- industri; dan/atau
- sarana dan prasarana.
