Pasal 3
usaha (1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dan memiliki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja berlaku.
(2) Jika .
SK No 085146 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7 (21 Jika penyelesaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja berlaku, Setiap Orang dikenai Sanksi Administratif.
(3) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha
pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, yang tidak memiliki Perrzinan di bidang kehutanan, dikenai Sanksi Administratif. pada ayat (4) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud
(2) dan ayat (3) berupa:
- Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;
- Denda Administratif;
- pencabutan Perizinan Berusaha; dan f atau
- paksaan pemerintah.
