PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 7
Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 6 ayat (2) huruf a terdiri atas: perkebunan kelapa a. data dan informasi kegiatan usaha sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang sesuai Rencana Tata Ruang; dan perkebunan kelapa b. data dan informasi kegiatan usaha sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang.
Paragraf 2 Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Sesuai Rencana Tata Ruang
