PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 55
(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penyitaan aset dilakukan.
(2) Menteri yang bertindak sebagai penjual atas barang
yang disita mengajukan permintaan lelang kepada Kantor Lelang.
