Pasal 54
(1) Dalam hal Denda Administratif tidak dilunasi setelah
dilakukan penyitaan aset, Menteri melakukan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang Negara.
(2) Dalam hal barang yang disita, berupa:
- uang tunai;
- deposito berjangka;
- tabungan;
- saldo rekening koran;
- giro;
- akta perusahaan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- obligasi;
- saham;
- surat berharga lainnya;
- piutang; atau
- penyertaan modal pacra perusahaan, dikecualikan dari penjualan secara ielang.
(3) Barang yang disita sebagairrrana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) cligunakan untuk membayar Denda
Administratif. (41 Barang yang drsita sebagaimana dimaksud pada avat (21 dipergunakan untuk membayar Denda Administratrf dengan cara:
uang t.unai di.sctor kc kas negara;
deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atatr bentuk lainnya yang dipersamakan dengarr itu, dipiirdahbukukan ke rekening kas umum negara atas permintaan Menteri kepada bank yang bcrsangkutan;
obligasi .,. .
SK No 089126 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4t- C obiigasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Menteri; d obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera drjual oleh Menteri; e piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari Setiap Orang kepada Menteri; dan f penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akta persetujurin pengalihan hak menjual dari Setiap Orang kepada Menteri.
