PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 56
(1) Hasil penjualan secara lelang digrnakan untuk
membayar Denda Administratif. (21 Dalam hal hasil penjualan secara lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi Denda Administratif, pelaksanaan lelang dihentikan.
(3) Menteri segera mengembalikan sisa barang hasil
penyitaan aset beserta kelebihan uang hasil penjualan secara lelang kepada Setrerp Orang setelah pelaksanaan lelang.
