PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 51
Meskipun barang yang telah disita penguasaannya beralih dari Setiap Orang kepada Menteri, penyimpanannya dititipkan kepada Setiap Orang, misalnya tanah dan/atau bangunan. Namun, ada barang yang karena sifatnya atau karena pertimbangan tertentu dari Menteri, penyimpanannya dapat dititipkan pada Bank atau disimpan di kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, seperti perhiasan atau peralatan elektronik.
