PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 52
Ayat (1) Huruf a Karena penguasaan barang yang disita telah beralih dari Setiap Orang kepada Menteri, maka Setiap Orang dilarang untuk memindahtangankan atau memindahkan hak atas barang. yang disita, misalnya, dengan cara menjual, menghibahkan, mewariskan, mewakafkan, atau meny'umbangkan kepada pihak lain. Selain itu, Setiap Orang juga dilarang untuk membebani barang yang telah disita dengan hak jaminan untuk pelunasan utang tertentu atau menyewakan. Larangan dimaksud berlaku untuk seluruh maupun sebagian barang yang disita.
Huruf b
SK No 085313 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
