PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 50
(1) Penyitaan aset dapat dilaksanakan terhadap barang
milik Setiap Orang yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk di areal pelabuhan, baik yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, beruPa:
- barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, akta perusahaan dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan/atau
- barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu'
(2) Penyitaan .
SK No 085269 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA
(1) (21 Penyitaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita Denda diperkirakan cukup untuk melunasi Administratif.
