PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 49
(1) Penyitaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
huruf c, dilakukan oleh Menteri dengan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyitaan aset.
(2) Dalam melakukan penyitaan aset, Menteri membentuk
tim yang terdiri atas:
- Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Polisi Kehutanan; dan/atau
- Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
(3) Pelaksanaan penyitaan aset dilengkapi dengan berita
acara pelaksanaan sita.
