PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 48
(1) Pencegahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 huruf b dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian atas permintaan Menteri'
(2) Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit memuat:
a nama; b umur;
- pekerjaan;
- alamat;
- jenis kelamin; dan
- kewarganegaraan, dari orang atau pengurus perusahaan.
(3) Dalam hal keputusan pencegahan telah habis masa
berlakunya, Menteri dapat mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri.
Bagian
SK No 085270 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat Penyitaan Aset
