PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 42
(1) Penataan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4I ayat (1) meliputi:
- perhutanan sosial;
- tanah obyek reforma agraria; atau
- perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan.
(2) Penataan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
BABV...
SK No 085306 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
