Pasal 40
(1) Sarana dan prasarana untuk kepentingan umum milik
Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berada di: mekanisme a. Hutan Produksi diselcsaikan dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan; mekanisme b. Hutan Lindung diselesaikan ciengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau dengan c. Hutan Konservasi diselesaikan mekanisme kerja sama. (21 Sarana dan prasarana untuk kepentingan umum milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai kewajiban pembayaran Denda Administratif dan Menteri rrrenerbitkan Surat Pemberitahuan untuk mengurus perizinan.
Paragraf 3 Tata Cara Penyelesaian Kegiatan Usaha Masyarakat yang Bertempat Tinggal di dalam dan/atau di Sekitar Kawasan Hutan
Pasal 4 l
(1) Dalam hal kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan
yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atari di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar, dikecualikan dari Sanksi Administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.
(2) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
- kartu
SK No 0891 19 A
PRE S IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- kartu tanda penduduk; atau
- surat keterangan tempat tinggal dan/atau domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat, yang alamatnya di dalam Kawasan Hutan atau di desa yang berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan.
(3) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan memiliki tempat tinggal tetap dan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat. (41 Orang perseorangan yang menguasai Kawasan Hutan dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
- bukti penguasaan tanah;
- surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat; atau
- surat pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan termasuk di dalamnya Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
(5) Pembuktian terhadap orang perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) dilakukan melalui verifikasi teknis.
