Pasal 39
(1) Dalam hal kegiatan usaha yang berada di kawasan
Hutan Lindung merupakan kegiatan strategis dan tidak terelakkan yang memiliki perizinan di bidangnya, Penggunaan Menteri memberikan Persetujuan Kawasan Hutan.
(2) Jangka .
SK No 085309 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
(2) Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai jangka waktu perizinan di bidangnya.
(3) Dalam hal kegiatan usaha yang berada di kawasan
Hutan Konservasi merupakan kegiatan strategis dan tidak terelakkan yang memiliki perizinan di bidangnya, Menteri:
- menerbitkan perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan Hutan Konservarsi; atau
- melakukan kerja sama.
(4) Jangka waktu izin pemanfaatan jasa lingkungan atau
kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan sesuai jangka waktu perizinan di bidangnya.
(5) Kegiatan strategis dan tidak terelakkan yang memiliki
penzinan di bidangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
- minyak dan gas bumi;
- panas bumi;
- sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan/ atau strategis; dan/atau
- kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
(6) Dalam hal masa berlaku Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jangka waktu perrzinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan Hutan Konservarsi atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir, Setiap Orang wajib mengembalikan areal kegiatan usahanya kepada negara.
