PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 38
Areal atas kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dikenai PNBP di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Tata Cara Penyelesaian Terhadap Kegiatan Strategis dan Kepentingan Umum
