Pasal 43
(1) Dend.a Administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan
formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (21 Pemerintah daPat menggunakan jasa Penaksir (appraisal) dalam menentukan besaran Denda Administratif. (s) Dalam hal kegiatan usaha belum beroperasi dan tidak dapat ditentukan besaran keuntungan, perhitungan keuntungan per tahun per hektar disetarakan dengan sepuluh kali besaran Tarif PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutarr.
(4) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha di
Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan di bidang kehutanan yang atas inisiatif sendiri melaporkan kegiatan usahanya kepada Menteri dan melunasi nenda Administratif dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberikan insentif berupa keringanan pengenaan denda dengan penetapan tarif Denda Administratif sebesar 2OVo (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BABVI...
SK No 085271 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
