Pasal 35
(1) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, Menteri menerbitkan Sanksi Administratif kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan.
(2) Dalam
SK No 085311 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam hal 1 (satu) lokasi Karvasan Hutan terdapat lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, Menteri menerbitkan Sanksi Administratif kepada Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang lebih dahulu beroperasi dan selanjutnya dapat diproses Persetujuan Penggunaan Ka'uvasan Hutan.
(3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21paling sedikit memuat:
- identitas Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
- jenis pelanggaran;
- jenis Sanksi Administratif:
- Penghentian Sementara Kegiatan Usaha dan pembayaran Denda Administratif; dan
- paksaan pemerintah, apabila tidak melakukan pelunasan pembayaran Denda Administratif;
- jangka waktu pelunasan Denda Administratif; dan
- perintah pengurllsan Pcrsetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk pelanggaran di kawasan Hutan Produksi.
(4) Pelunasan Denda Administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), disetorkan ke kas negara.
(5) Pembayaran Denda Administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d, dapat diangsur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dalam tahun anggaran berjalan terhitung sejak surat persetujuan pengangsuran Citet-apkan.
(6) Apabila
Si( No 0891 15 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) melewati tahun anggaran, surat persetujuan keringanan berupa pengangsuran harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(7) Menteri melakukan pengawasan ketaatan pemenuhan
Sanksi Administratif.
Bagian Ketiga Tata Cara Penyelesaian Paragraf 1 Umum
