PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 34
(1) Verifikasi dan validasi data dan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, dilakukan terhadap data dan informasi yang tertuang dalam penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17.
(2) Verifikasi dan validasi data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Dalam melakukan verifikasi dan validasi data dan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Menteri membentuk tim yang terdiri atas:
- Polisi Kehutanan;
- Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
- Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan/atau
- Pejabat lain yang ditunjuk.
