PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 33
(1) Terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan
yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenai Sanksi Administratif berupa:
- Penghentian Seinentara Kegiatan Usaha;
- Denda Administratif; dan/atau
- paksaan pemerintah.
(2) Selain. . .
SK No 089113 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Selain Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Setiap Orang wajib menyelesaikan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan:
- verifikasi dan validasi data dan informasi; dan
- penetapan pengenaan Sanksi Administratif.
Bagian Kedua Verifikasi dan Validasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan
