PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 36
(1) Terhadap Setiap Orang yang telah melakukan
pelunasan pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4l,, Menteri: Kawasan a. menerbitkan Persetujuan Penggunaan Hutan di kawasan Hutan Produksi;
- memfasilitasi kerja sama dalam hal kegiatan usaha terdapat tumpang-tindih dengan Perizinan di bidang kehutanan di kawasan Hutan Produksi; atau
- memerintahkan pengembalian areal kegiatan usaha kepada Negara jika kegiatan usaha berada di kawasan Hutan Lindung danlalau kawasan Hutan Konservasi. (21 Dalam hal pengembalian areal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dilaksanakan oleh Setiap Orang, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan di bidang kehutanan.
