Pasal 30
(1) Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan
Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahuri sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja berlaku, dikenai Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif. (21 Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pembayaran Denda Administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat(21, wajib disetorkan ke kas negara dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya pengenaan Sanksi Administratif.
(4) Setiap Orang melaporkan bukti pelunasan Denda
Administratif kepaCa Menteri.
(5) Berdasarkan bukti pelunasan Denda Administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menerbitkan:
- Persetujuan Pelepasan Kawasan ' Hutan di kawasan Hutan Produksi; atau
- Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi. Pasal31...
SK No 0891 12 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
