PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 29
(1) Sanksi Administratif dikenakan kepada Setiap Orang
yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
(2) Sanksi
SK No 085312 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- pembayaran Denda Administratif; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Besaran Sanksi Administratif berupa pembayaran
Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, dihitung sebesar 10 (sepuluh) kali besaran
PSDH dan DR.
Paragraf 2 Pengenaan Denda Administratif Bagi Setiap Orang yang Tidak Menyelesaikan Pe:'syaratan Perizinan di Bidang Kehutanan
