PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 28
Usaha (1) Persetujuan Melanjutkan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dilaksanakan dengan mekanisme kerja sama atau kemitraan dengan Menteri. (21 Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, berlaku 1 (satu) daur selama 15 (lima belas) tahun sejak masa tanam.
(3) Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b memuat kewajiban kepada Setiap Orang untuk: dengan a. melakukan kegiatan jangka benah tanaman pokok kehutanan sesuai silvikultur di sela-sela tanaman sawit;
- tidak melakukan penanaman sawit baru (replanting); dan 15 (lima belas) c. setelah habis 1 (satu) daur selama tahun sejak masa tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (21, wajib mengembalikan areal usaha di dalam Kawasan Hutan kepada negara,
Bagian Kedelapan Pengenaan Sanksi Administratif
Paragraf 1 Umum
