PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 31
(1) Setiap Orang yang tidak melakukan pelunasan Denda
Administratif dikenai Sanksi Administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Pencabutan Perizinair Berusaha dilakukan cleh
penerbit izin berdasarkan rekomendasi dari Menteri.
(3) Dalam jangka u,aktu 30 (tiga puluh) hari sejak
rekomendasi dari Menteri diterima, penerbit izin wajib mencabut Perizinan Berusaha.
(4) Dalam hal penerbit izin tidak mencabut Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perizinan Berusaha dinyatakan ticlak berlaku demi hukum.
(5) Pernyataan tidak berlakunya Perrzinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Menteri.
