Pasal 22
(1) Verifikasi persyaratan administratif dan teknis
(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat
dilakukan oleh Menteri.
(1) (2t Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan berupa:
- administratif dan teknis atas kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3); dan dengan b. kesesuaian antara dokumen permohonan fakta lapangan.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi administratif dan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dinyatakan:
- diterima
SK No 085135 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
dan a. diterima, dalam hal persyaratan lengkap benar; atau lengkap b. ditolak, dalam hal persyaratan tidak dan/atau tidak benar.
(4) Dalam hal permohonan dinyatakan diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menteri melakukan verifikasi kesesuaian antara data administratif dan teknis dengan fakta lapangan.
(5) Dalam hal permohonan dinyatakan ditolak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja mengembalikan persyaratan administratif dan teknis kepada Setiap Orang untuk dilengkapi. 18O (6) Setiap Orang dalam jangka waktu paling lama (seratus delapan puluh) hari mengembalikan persyaratan administratif dan teknis yang sudah dilengkapi kepada Menteri. (71 Apabila Setiap Orang tidak mengembalikan persyaratan yang lengkap dan benar melewati jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, dikenai Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif dan/atau pencabutan Pertzinan Berusaha.
