Pasal 23
(1) Verifikasi fakta lapangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (2), dilakukan oleh Menteri terhadap kesesuaian antara persyaratan administratif dan teknis dengan fakta lapangan.
(2) Menteri dalam melakukan verifikasi fakta lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membentuk tim terpadu. (21 (3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat bertugas untuk melakukan validasi atas kesesuaian dokumen administratif dan teknis dengan fakta lapangan terhadap:
nomor induk berusaha; Ruang; b. kesesuaian dengan Rencana Tata
dokumen
SK No 085134 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t-
- dokumen lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan;
- dokumen lingkungan hidup;
- luas Kawasan Hutan yang dikuasai;
- perhitungan besaran PSDH dan DR; dan
- tumpang-tindih dengan Perizinan di bidang kehutanan.
(4) Validasi yang dilakukan oleh tim terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(5) Hasil validasi yang dilakukan oleh tim terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4ll, dilaporkan kepada Menteri.
(6) Dalam hal hasil validasi tim terpadu terdapat
tumpan g- tindih antara lzin Lokasi dan / at au izin u saha di bidang perkebunan dengan Perizinan di bidang kehutanan, penyelesaiannya dilakukan dengan cara:
- Apabila Perizinan di bidang kehutanan terbit terlebih dahulu dari Izin Lokasi danf atau izin usaha di bidang perkebunan maka luasan areal permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan produksi atau permohonan Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi, dikurangi dengan luasan areal yang masuk dalam Perizinan di bidang kehutanan.
- Apabila lzinLokasi dan/atauizin usaha di bidang perkebunan terbit terlebih dahulu dari Perrzinan di bidang kehutanan, Menteri berwenang melakukan revisi luasan Perizinan di bidang kehutanan. yang masuk c. Terhadap perkebunan kelapa sawit dalam areal Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengelolaannya dilakukan melalui:
- kerja sama dengan pemegang Perizinan di bidang kehutanan untuk kawasan Hutan Produksi; atau
- kemitraan atau kerja sama dengan Pemerintah untuk kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi.
(7) Terhadap
SK No 085132A
PRE S I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Terhadap perkebunan kelapa sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf c angka 1 dan angka 2, dikenai pembayaran PNBP di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang
perkebunan terbit terlebih dahulu daripada Perizinan pada di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud ayat (6) huruf b berupa izin pinjam pakai Kawasan Hutan yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau merupakan proyek strategis nasional, luasan areal permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan produksi atau permohonan Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi dikurangi dengan luasan areal izin pinjam pakai Kawasan Hutan.
Bagian Kelima Penerbitan Surat Perintah Tagihan Pelunasan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi
Pasal24
(1) Berdasarkan hasil verifikasi administratif dan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Menteri menerbitkan surat perintah peiunasan tagihan PSDH dan DR. DR (2) Surat perintah pelunasan tagihan PSDH dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- identitas Setiap Orang;
- besaran tagihan PSDH dan DR yang harus dilunasi; dan
- jangka waktu pelunasan.
Bagian
SK No 085115 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keenam Pelunasan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi
