PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 21
terhadap: (1) Verifikasi permohonan dilakukan dan a. persyaratan administratif;
- persyaratan teknis.
(1), (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
selanjutnya dilakukan verifi kasi fakta lapangan.
