PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 20
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal \9, Setiap Orang mengajukan permohonan Perizinan di bidang kehutanan kepada Menteri. (2t Selain berdasarkan pemberitahuan, permohonan juga dapat dilakukan atas inisiatif sendiri oleh Setiap Orang yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3) Permohonan
SK No 085136 A
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
pada ayat (1) dan (3) Permohonan sebagaimana dimaksud ayat \21 dilengkapi dengan persyaratan: meliputi: a. administratif, paling sedikit
- identitas pemohon; dan
- nomor induk berusaha.
- teknis, paling sedikit meliPuti: Tata 1. peta permohonan sesuai Rencana Ruang; bidang 2. lzin Lokasi dan/atau izin usaha di perkebunan; dan
- dokumen lingkungan hiduP.
Bagian Keempat Verilikasi Permohonan
