PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 19
(1) Pemberitahuan pemenuhan persyaratan Perizinan di
bidatrg kehutanan rlisampaikan kepada Setiap Orang yang fitert€lrrrhi klasifikasi sebagaimana dimaksurd dalam Pasal'1(>, ciilrtkulian oleh Menteri.
(2) Pemberitahuan
SK No 093513 A
PRES I DEN
REPUBLIK INDONES]A
(21 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
- kewajiban untuk mengajukan permohonan penyelesaian persyaratan Perizinan di bidang kehutanan;
- perintah untuk melaksanakan kewajiban pelunasan PSDH dan DR;
- batas waktu pengajuan permohonan Perizinan di bidang kehutanan paling iama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja berlaku;
- pengenaan Sanksi Administratif berupa kewajiban pembayaran Denda Administratif jika batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d terlamPaui; dan
- penetapan status tidak berlakunya Perizinan Berusaha yang dimilikinya apabila batas waktu Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf e terlamPaui.
(3) Penyampaian pemberitahuan dari Menteri kepada
Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Ketiga Pengajuan Permohonan Penyelesaian Persyaratan Perizinan di Bidang Kehutanan
