PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 18
Tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawa-sarr Hutan yang memiliki lzin Inkasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, dilakukan melalui tahapan:
- pemberitahuan pemenuhan persyaratan perizinan di bidang kehutanan;
- pengajuan permoh.onan penyelesaian persyaratan Perizinan di bidang kehutanan;
- verifikasi permohonan;
- penerbitan surat perintah tagihan pelunasan pSDH dan DR;
- pelunasan PSDH dan DR; cian
- penerbitan:
- Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di dalam kawasa-n Hutan Produksi; atau
- Persetu.itan Melanjutkan I(egiatan Usaha di dalam kawasan Hutan Lindung danf atau kawasan Hutan Konservasi.
Bagian Kedua Pemberitahuan Pemerruhan Pei'syaratan Perizinan di Bidang l(eh.utanan
