PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 17
Data dan informasi kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizitan Ci bidang kehutanan yang ielah disusun berdasarkan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan oleh Menteri.
