Pasal 16
(1) Hasil inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha
perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang trdak memiliki perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan Pasal 11 memuat data dan informasi
mengenai:
- Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
- luasan Kawasan Hutan yang dikuasai;
- jangka waktu kegiatan usaha yang dilakukan di dalam Kawasan Hutan; clan
- lokasi yang terdiri atas:
kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang sesuai Rencana Tata Ruang dan tidak tumpang-tirrdih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan produksi;
kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang scsuai Rencana Tata Ruang dan tidak tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kchutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konscrvasi;
kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang sesuai Rerrcana Tata Ruang dan tumpang-tindih dengan keberadaan .Perrzinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan produksi.
kegiatan SK No 089100 A
PRES IDEN
REPI.JBLIK INDONESIA
- kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang sesuai Rencana Tata Ruang dan tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi;
- kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan tidak tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi;
- kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan tidak tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi;
- kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi; dan
- kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi. {2) Hasil inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, danf atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 disusun berdasarkan kriteria:
Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
jenis pelanggaran;
luasan Kawasan Hutan yang dikuasai; jangka waktu pelanggaran; dan d.
Lokasi
SK No 085140 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
e lokasi yang terdiri atas:
- kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain dan tidak tumpang- tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di kawasan Hutan Produksi;
- kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain dan tidak tumpang- tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi;
- kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain dan tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di kawasan Hutan Produksi; dan
- kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain dan tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi.
Paragraf 2 Penetapan Data dan Informasi Kegiatan Usaha di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan
