PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 15
Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui kegiatan:
- inventarisasi terestris dan nonterestris yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah bersama Pemerintah Daerah;
- operasi pengamanan Hutan yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan;
- pengumpulan bahan dan keterangan atau penyelidikan yang dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan/atau
- pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
Bagian
SK No 087071 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat Penetapan Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan di dalam Kawasan Hutan
Paragraf 1 Klasifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan di dalam Kawasan Hutan
