PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 14
Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan huruf b, berada di dalam:
- Kawasan Hutan Produksi;
- Kawasan Hutan Lindung; dan/atau
- Kawasan Hutan Konservasi.
Paragraf 3 Tata Cara Inventarisasi Data dan Informasi
