PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 12
Inventarisasi data darr informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11 dilakukan melalui kegiatan:
- evaluasi berdasarkan data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang sudah diajukan penyelesaiannya;
- inventarisasi terestris dan nonterestris yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah bersama Pemerintah Daerah;
- operasi pengamanan Hutan yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan;
- pengumpulan bahan dan keterangan atau penyelidikan yang dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkurrgan Hidup dan Kehutanan; dan/atau
- pengawasan yang dilakukan cleh Pejabat Pengawas Lingkungan l{idup.
Bagian Ketiga Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Pertambangan, Perkebuiran, dan/atau Kegiatan Lain di dalam Ka'.vasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Paragraf 1 Umum
