PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA
Pasal 10
Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b tercliri atas:
- trdak tumpang-tindih dengan keberaclaan Perizinan di bidang kehutanan; dan
- tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan.
Pasal 1 1
Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b berada di dalam:
- Kawasan Hutan Produksi;
- Kawasan Hutan Lindung; dan/atau
- Kawasan Hutan Konservasi.
Paragraf 4
SK No 089097 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
Paragraf 4 Tata Cara Inventarisasi Data dan Informasi
